KALBAR SATU ID – Berikut rincian biaya bikin surat izin mengemudi (SIM) C adalah tarif yang dikenakan untuk menerbitkan SIM bagi pengendara sepeda motor.
SIM C menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada para pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.
Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengajukan pembuatan SIM C.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C?
Tarif pembuatan SIM C 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.