Booking Kamar di Hotel ‘G’ Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Booking Kamar di Hotel 'G' Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi/ISTIMEWA

i

Booking Kamar di Hotel 'G' Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali mengungkap sendikat prostitusi online di Kota Pontianak.

Dalam penangkapan kali ini polisi mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).

Kata Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK. Penangkapan bermula dari laporan dari M (41) warga Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/07/ 2020), bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan.

“Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya,” ujar AKP. Rully Robinson Polii, S.IK.

Kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel “G” di Jalan Gajah Mada Pontianak.

“Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban,” jelasnya.

“Kami berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku,” tambahnya.

Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor. pungkas Rully.(Humas/Lutfi)

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Feb 2025 - 13:37 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai. Foto/Istimewa.

News

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Feb 2025 - 12:58 WIB