Terkini

Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri

×

Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri
Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri. Foto/Instagram.

KALBAR SATU ID- Berikut Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri.

Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi ribet. Karena ada di cara mudah untuk membuatnya yakni lewat hanphone secara online.

Bagi anda yang ingin mengetahuinya, dihalaman ini penulis akan memandu tentang bagaimana cara mendaftar SIM online dan berapa biayanya akan dijelaskan disini.

Baca juga: NONTON STREAMING Anime Chainsaw Man Episode 4 Gratis Sub Indo: Tayang Hari Ini, Klik Download Langsung!

Lalu bagaimana cara membuat SIM online lewat aplikasi Korlantas secara online? Berikut simak penjelasannya sebagaimana telah dikutip dari laman resmi www.digitalkorlantas.id.

Lewat aplikasi Korlantas, pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan dari rumah secara online.

Namun perlu diketahui, jika anda bertanya apakah apa ada cara membuat SIM online tanpa tes? Jawabannya adalah tidak.

Baca juga: NONTON STREAMING Film One Piece Red 2022, Link Download Dimana? Klik Disini Informasi Lengkapnya

Dalam pembuatan SIM, anda tetap harus mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.

Selanjutnya pada pendaftaran SIM online jika sudah mengurus semua berkasnya, anda bisa langsung memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Biaya pembuatan SIM online

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Hari Apa Big Mouth Episode 9-10? Simak Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Lewat Tv Online

Inilah Biaya pembuatan SIM selengkapnya:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM online.

Syarat membuat SIM baru

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Download Tahlil dan Surat Yasin 1 Sampai 83 PDF dan Lewat Aplikasi Lengkap Untuk Malam Jumat

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

  1. Usia

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.

SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

  1. Administrasi

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Konfercab Ke-XLI dan Musyawarah Kohati Ke-XIX HMI Kota Pontianak Angkat Tema “Merawat Geneologi Kepemimpinan HMI Cabang Pontianak”

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

  1. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

  1. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

Ujian teori

Ujian keterampilan melalui simulator

Ujian praktik

Cara membuat SIM online

Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Klik menu SIM

Lalu pilih pendaftaran SIM.

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Lakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.

SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Diingatkan kembali bahwa tidak ada cara membuat SIM online tanpa tes. Oleh karena itu, semua aturan mengenai prosedur pendaftaran SIM online harus diperhatikan.

Demikianlah tentang Cara Daftar SIM Online Lewat Hp, Syarat dan Biaya Buat: Download Aplikasi Korlantas Polri.