KALBAR SATU – Bantuan BLT UMKM untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat pelaku UMKM mendapatkan kucuran dana dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Untuk besarannya tahun 2021 besar Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.
Siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Kata dia, enerima BLT UMKM/BPUM tahun lalu, juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Eddy dikutip dari Kompas.com, Selasa 6 April 2021 lalu.
Syarat mendapatkan BLTM UMKM/BPUM, yakni:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]
* Isi nomor KTP
* Masukkan kode verifikasi
* Klik proses inquiry
* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara daftar UMKM secara online
Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya.
Salahsatunya isaa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Bantuan UMKM ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Syarat dan prosedur daftar UMKM online
Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Kartu Keluarga (KK)
· Nama lengkap
· Alamat tempat tinggal
· Bidang usaha
· Nomor telepon
Syarat daftar BLM UMKM 2021
· WNI
· Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
· Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.
Cara Daftar UMKM online
Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM).
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Proses NIB dan izin usaha
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Proses izin komersial atau operasional
Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.