KALBAR SATU ID – Bagi para peserta BPJS kesehatan kini bisa memanfaatkan layanan klaim kacamata gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Layanan ini dirancang untuk membantu peserta yang memiliki gangguan penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme.
Dengan adanya fasilitas ini, peserta JKN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan kacamata yang dibutuhkan secara medis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti panduan lengkapnya di bawah ini:
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
- Pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter umum tempat Anda terdaftar untuk pemeriksaan awal.
- Dapatkan Rujukan ke Dokter Mata: Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah penglihatan, Anda akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jalani Pemeriksaan dan Dapatkan Resep: Dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi mata Anda dan mengeluarkan resep kacamata jika memang diperlukan.
- Legalisasi Resep: Minta pihak rumah sakit melegalisasi atau memverifikasi resep kacamata yang telah diberikan.
- Kunjungi Optik Rekanan: Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang sudah dilegalisasi.
- Pilih dan Ambil Kacamata: Anda bisa memilih kacamata sesuai kebutuhan di optik tersebut. Perlu diingat, jika harganya melebihi plafon subsidi BPJS Kesehatan, Anda perlu membayar selisih biayanya.
Syarat dan Besaran Subsidi
BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata dengan mempertimbangkan kelas kepesertaan;
- Kelas 1: Rp300.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 3/PBI (penerima bantuan iuran): Rp150.000
Adapun syarat mengklaim kacamata gratis BPJS ini hanya dapat dilakukan 1x per 2 tahun.
Lain itu, peserta yang ingin mengklaim harus minimal punya sferis 0,5 dioptri (lensa minus/plus) dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.