KALBARSATU.ID — Halo sobat! Bila kamu ingin Daftar BLT UMKM 2021, kamu harus tahu cara pendaftarannya.
Daftar BLT UMKM 2021, buka Link eform.bri.co.id/bpum Ikuti Petunjuk Pendaftaran
Sebab bila sudah tahu memudahkan kamu mendaftar dan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM bantuan Presiden (Banpres).
Pemerintah telah resmi untuk melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM Banpres sebesar Rp 2,4 Juta untuk masing Pelaku Usaha UMKM pada 2021 ini.
Pemerintah baru mengumumkan bahwa akan dilanjutkan program BLT UMKM untuk waktu dan tanggal masih ada pengumuman resmi.
Pantau terus melalui situs atau link eform.bri.co.id/bpum, agar memudahkan memperoleh informasi terkait jadwal pendaftaran BLT UMKM.
Namun sebelum itu, ada baiknya membaca panduan lengkap atau petunjuk pendaftar Banpres Rp 2,4 Juta di BRI.
Kenapa harus tahu, agar memudahkan kamu mendaftar ketika pemerintah membuka pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM pada tahun depan 2021.
Cek penerima bantuan UMKM dengan akses melalui situs resmi https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.
Sekaligus cek cara mendapatkan BPUM dan cara mencairkannya di BRI.
Pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta jika memenuhi syarat dan kriteria mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Diantaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Bagi pengguna BRI, penerima BLT UMKM bisa mengcek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Penerima bantuan BLT UMKM akan diinformasikan via pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah pesan singkat (SMS) diterima, Penerima BLT UMKM melakukan verifikasi ke bank, agar segera dicairkan
Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
Silahkan cek penerima penerima BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum. Caranya sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Bila kamu bukan penerima BPUM, maka muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cairkan Banpres di BRI
Setelah menerima SMS atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro harus melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.” Kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebelumnya.
“Pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” jelasnya.
Berikut syarat pencairan BLT UMKM 2021. data yang perlu dibawa:
1..Buku tabungan
2.Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selain BRI, juga bisa melalui bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Untuk usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Gratis biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif sebab bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta.
Bagi calon penerima bantuan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Semoga bermanfaat!