KALBAR SATU ID, TERKINI – Pemerintah terus membuka peluang kerja bagi masyarakat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2025, formasi PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan, khususnya bagi lulusan SMA yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA pada umumnya disesuaikan dengan standar upah minimum regional (UMR/UMK) di masing-masing daerah. Hal ini membuat nilai yang diterima bisa berbeda antara satu kota dengan kota lainnya.
Sebagai gambaran, di wilayah dengan UMK tinggi seperti Jakarta, nominal gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara itu, di daerah dengan UMR lebih rendah, misalnya di luar Pulau Jawa, gaji yang diterima berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang memperoleh tunjangan tambahan, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tunjangan tersebut dapat berupa transportasi, makan, maupun insentif kinerja.
Kehadiran skema PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat, terutama lulusan SMA yang belum melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan sistem kontrak yang jelas dan gaji sesuai standar, program ini dinilai mampu menjadi solusi pengurangan angka pengangguran di Indonesia.
Masyarakat yang berminat bisa memantau informasi resmi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun website pemerintah daerah setempat untuk mengetahui jadwal rekrutmen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000