KALBARSATU.ID – Setidaknya ada sekitar 50 orang pasangan tak resmi berhasil terjaring razia Satpol PP Kabupaten Malang lantaran berduaan dalam kamar pada malam pergantian tahun, Kamis 31 Desember 2020 malam.
Puluhan pasangan ilegal yang kedapatan ngamar dalam hotel, bahkan ada yang masih bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.
Dikutip dari tribun, Kepala Bidang Penegakan perundangan -Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.
“Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Satu di antara mereka pasangan bawah umur,” ucap Bowo ketika dikonfirmasi.
Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.
“Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” beber Bowo.
Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.
Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.
“Pada Senin 4 Januari akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP,” jelasnya.
Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.
“Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test.”
“Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” pungkas Bowo.##