Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir

- Publisher

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir. Foto/Istimewa.

i

Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dua pemuda buruh harian lepas ini diciduk di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pada hari Sabtu (19/8/23) pukul 23.50 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap tangan dua pemuda yang kedapatan mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade, Senin (28/7/23) pagi.

Kedua pemuda yang diciduk itu berinisial SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp,” jelas Ade.

Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” sambung Ade.

“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.

Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP
Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini
Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah
Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online
Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed
Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand Sabtu 1 Maret 2025: Marc Marquez Tercepat
Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:08 WIB

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:33 WIB

Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:23 WIB

Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:26 WIB

Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed

Berita Terbaru