Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir. Foto/Istimewa.

i

Dua Pria di Rasau Jaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Pangkalan Pasir. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dua pemuda buruh harian lepas ini diciduk di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pada hari Sabtu (19/8/23) pukul 23.50 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap tangan dua pemuda yang kedapatan mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade, Senin (28/7/23) pagi.

Kedua pemuda yang diciduk itu berinisial SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp,” jelas Ade.

Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” sambung Ade.

“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.

Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru