Gubernur Kalbar, Midji Ingat Pemkot Pontianak Terkait UU Cipta Kerja

- Editor

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutarmidji saat hadiri Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).

i

Sutarmidji saat hadiri Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).

KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar, Sutarmidji ingatkan Wali Kota Pontianak, agar benar-benar mencermati langkah yang harus diambil pasca undang-udang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Apalagi, ia menilai UU itu sangat pas untuk mendukung kegiatan jasa dan perdagangan di Kota Pontianak

“Sebagai kota jasa dan perdagangan, Wali Kota Pontianak harus mencermati UU Omnibus Law. Apa langkah yang harus diambil. Karena Kota Pontianak sebagai kota jasa, Omnibus Law itu sangat bagus,” kata Sutarmidji usai Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Walikota Pontianak 2 Periode itu mengatakan, UU Omnibus Law mengatur kemudahan usaha, investasi dan kemudahan orang membuat badan hukum usaha.

“Tidak ada batasan modal minimal. Semuanya bagus. Nah, mungkin ada hal percepatan itu. Sekarang, siap gak kita berinovasi mengambil satu nilai tambah dari regulasi baru tersebut,” katanya.

Dikatakannya, jika peluang yang diberikan dalam UU Ciptaker itu hanya ditonton atau dilewatkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah, seperti Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan, maka itu sangat rugi.

“Kalau bisa manfaatkan, ini bisa menjadi percepatan peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa data UMKM di Kota Pontianak sudah sangat bagus dan sudah terorganisir dengan baik.

Sehingga menurutnya program – program relaksasi di masa pandemi bisa terserap dengan baik.

“Data UMKM Kota Pontianak bagus, yang dapat bantuan banyak dibanding dengan kabupaten lain. Kenapa datanya bagus. Dulu SPTO itu langsung konversi jadi izin usaha mikro, dan sebanyak 13 ribu dalam waktu tiga bulan selesai,” tuturnya.

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru