Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Gubernur Kalbar, Midji Ingat Pemkot Pontianak Terkait UU Cipta Kerja

1
×

Gubernur Kalbar, Midji Ingat Pemkot Pontianak Terkait UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Sutarmidji saat hadiri Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).
Sutarmidji saat hadiri Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar, Sutarmidji ingatkan Wali Kota Pontianak, agar benar-benar mencermati langkah yang harus diambil pasca undang-udang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Apalagi, ia menilai UU itu sangat pas untuk mendukung kegiatan jasa dan perdagangan di Kota Pontianak

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Sebagai kota jasa dan perdagangan, Wali Kota Pontianak harus mencermati UU Omnibus Law. Apa langkah yang harus diambil. Karena Kota Pontianak sebagai kota jasa, Omnibus Law itu sangat bagus,” kata Sutarmidji usai Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).

Mantan Walikota Pontianak 2 Periode itu mengatakan, UU Omnibus Law mengatur kemudahan usaha, investasi dan kemudahan orang membuat badan hukum usaha.

“Tidak ada batasan modal minimal. Semuanya bagus. Nah, mungkin ada hal percepatan itu. Sekarang, siap gak kita berinovasi mengambil satu nilai tambah dari regulasi baru tersebut,” katanya.

Dikatakannya, jika peluang yang diberikan dalam UU Ciptaker itu hanya ditonton atau dilewatkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah, seperti Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan, maka itu sangat rugi.

“Kalau bisa manfaatkan, ini bisa menjadi percepatan peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa data UMKM di Kota Pontianak sudah sangat bagus dan sudah terorganisir dengan baik.

Sehingga menurutnya program – program relaksasi di masa pandemi bisa terserap dengan baik.

“Data UMKM Kota Pontianak bagus, yang dapat bantuan banyak dibanding dengan kabupaten lain. Kenapa datanya bagus. Dulu SPTO itu langsung konversi jadi izin usaha mikro, dan sebanyak 13 ribu dalam waktu tiga bulan selesai,” tuturnya.

Example 300250
Example 120x600