KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar, Sutarmidji ingatkan Wali Kota Pontianak, agar benar-benar mencermati langkah yang harus diambil pasca undang-udang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Apalagi, ia menilai UU itu sangat pas untuk mendukung kegiatan jasa dan perdagangan di Kota Pontianak
“Sebagai kota jasa dan perdagangan, Wali Kota Pontianak harus mencermati UU Omnibus Law. Apa langkah yang harus diambil. Karena Kota Pontianak sebagai kota jasa, Omnibus Law itu sangat bagus,” kata Sutarmidji usai Harlah Pontianak ke 249 di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020).
Mantan Walikota Pontianak 2 Periode itu mengatakan, UU Omnibus Law mengatur kemudahan usaha, investasi dan kemudahan orang membuat badan hukum usaha.
“Tidak ada batasan modal minimal. Semuanya bagus. Nah, mungkin ada hal percepatan itu. Sekarang, siap gak kita berinovasi mengambil satu nilai tambah dari regulasi baru tersebut,” katanya.
Dikatakannya, jika peluang yang diberikan dalam UU Ciptaker itu hanya ditonton atau dilewatkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah, seperti Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan, maka itu sangat rugi.
“Kalau bisa manfaatkan, ini bisa menjadi percepatan peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa data UMKM di Kota Pontianak sudah sangat bagus dan sudah terorganisir dengan baik.
Sehingga menurutnya program – program relaksasi di masa pandemi bisa terserap dengan baik.
“Data UMKM Kota Pontianak bagus, yang dapat bantuan banyak dibanding dengan kabupaten lain. Kenapa datanya bagus. Dulu SPTO itu langsung konversi jadi izin usaha mikro, dan sebanyak 13 ribu dalam waktu tiga bulan selesai,” tuturnya.