KALBARSATU.ID – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta bagi UMKM tetap melalui https://eform.bri.co.id/bpum
Penyalurannya dijadwalkan bulan ini hingga 31 Januari 2021.
Penyaluran menggunakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Hal itu setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.”
“Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan BPUM Rp2,4 juta terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.
Program BLT UMKM disalurkan langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui bahwa pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BRI hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta pelaku UMKM.
Direktur Mikro BRI mengatakan bahwa penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi, bahkan katanya BRI memastikan distribusi bantuan BPUM Rp2,4 juta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengetahui sebagai penerima BPUM Rp2,4 juta, cukup mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Bahkan Pelaku UMKM penerima BPUM Rp2,4 juta juga diimbau agar mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id sebelum mendatangi kantor BRI
Tujuan mengakses situs tersebut agar mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bila masyarakat sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI masing-masing wilayah untuk melihat waktu atau jadwal pencairan
Pencairan BPUM Rp2,4 juta dilakukan secara bertahap. Hal itu sesuai yang ditentukan oleh Bank BRI.
Penerima bantuan BLT UMKM bisa mengambil bantuan tersebut dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima.
Sebagai informasi, melaksanakan pencairan BPUM, Unit kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.##