KASUS PUNGLI: Kejati Kalbar Tangkap Mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau

- Publisher

Selasa, 27 April 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (ANTARA)

i

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (ANTARA)

PONTIANAK, KALBAR SATU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap terpidana Victor Simanjuntak, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau.

Victor Simanjuntak merupakan buron sejak tahun 2020 atas vonis hukum kasus melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin 26 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya, di Pontianak, Selasa 27 April 2021.

Kata Dia, terpidana Victor Simanjuntak adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar tahun 2018.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Selian itu,  terpidana Victor Simanjuntak juga dinyatakan buron atau DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.

“Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah,” katanya pula.

Dikatakannya, pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan terpidana, sehingga ketika sudah yakin baru ditangkap.

“Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apa pun,” katanya pula.

Menurut dia, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat
LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP
Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini
Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah
Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online
Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed
Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand Sabtu 1 Maret 2025: Marc Marquez Tercepat
Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:08 WIB

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:33 WIB

Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:23 WIB

Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online

Berita Terbaru