KASUS PUNGLI: Kejati Kalbar Tangkap Mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau

- Editor

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (ANTARA)

i

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (ANTARA)

PONTIANAK, KALBAR SATU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap terpidana Victor Simanjuntak, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau.

Victor Simanjuntak merupakan buron sejak tahun 2020 atas vonis hukum kasus melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).

Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin 26 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya, di Pontianak, Selasa 27 April 2021.

Kata Dia, terpidana Victor Simanjuntak adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar tahun 2018.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Selian itu,  terpidana Victor Simanjuntak juga dinyatakan buron atau DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.

“Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah,” katanya pula.

Dikatakannya, pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan terpidana, sehingga ketika sudah yakin baru ditangkap.

“Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apa pun,” katanya pula.

Menurut dia, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya. #

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru