Keterlaluan, Ayah Tiri Cabuli Gadis 18 Tahun di Kediri

- Publisher

Minggu, 6 Desember 2020 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID — Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial K (65), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.

Tersangka K diamankan pihak kepolisian Kediri pada Senin 30 Desember 2020.

“Awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014,” Kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, Pelaku merupakan ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014. Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat.

“Kemudian pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang,” terangnya.

Ia membeberkan bahwa korban, setiap liburan semester, selalu pulang ke rumahnya.

“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuhnya.

Awalnya pelaku hanya berani memegang tubuh korban, kemudian pelaku akhirnya berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak 6 kali.

“Korban tak melakukan perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tuturnya. 

Kata AKBP Lukman Cahyono, pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berada di pasar pada saat pagi hari. 

Kendati begitu, Korban ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya. 

Akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya, lalu disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis 26 Desember 2020. 

Setelah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020).

“Kemudian kami (Kepolisian) langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Lukman Cahyono. 

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.(**)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat
LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP
Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini
Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah
Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online
Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed
Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand Sabtu 1 Maret 2025: Marc Marquez Tercepat
Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:08 WIB

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:33 WIB

Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:23 WIB

Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB