Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

i

Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

KALBARSATU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Kasus Korupsi PT. Jasindo senilai 4.7 Miliyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak Kalimantan Barat menuntut 4 terdakwa masing-masing 1 tahun 7 bulan, Selasa (07/07/20).

Terdakwa Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, sekaligus pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada masing masing empat terdakwa di tuntut 1 tahun 7 bulan dan denda  seratus juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH.  jaksa penuntut umum , mengatakan bahwa tuntutan 1 tahun 7 bulan ini berdasarkan undang undang korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntuan nya antara satu tahun enam bulan sampai dua tahun,” katanya.

Kordinator Komisi Yudisial, Budi dharmawan menyatakan, secara pribadi, dirinya kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari awal penyidik dari kejaksaan mengajukan dakwaan 2 pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Kendati Demikian, pihak jaksa tetap pada koridor di pasal 2 sebenarnya karna hal ini merupakan korupsi dan dunia sudah sepakat bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinarycrime).

“Tuntutan 1.7 Tahun nanti melihat sendiri karna sekarang sudah hampir ditangan hakim dan masih ada 1 tahap lagi yaitu tahap pembelaan dari tuntutan setelah itu baru hakim memutuskan perkara,” katanya.

Ia menambahkan, hakim harus berani mengambil keputusan dalam perkara Korupsi PT Jasindo dan tidak salah untuk mencantumkan pasal nomor 2 asal hakim tidak menuntut lebih ancaman yang di kenakan .

Budi berharap dengan kasus Korupsi harus benar-benar tegas, benteng terakhirnya ada di pengadilan, makanya dirinya sebagai pengawasan Hakim mengikuti betul-betul sampai ending karena melihat perkara korupsi PT Jasindo tidak menutup kemungkinan masuk agin, tapi secara ensting naluri memang benar-benar dalam dakwaan, ia pun berharap perkara Korupsi PT Jasindo bisa di tepis.

“Komisi Yudisial masih optimis tentang mekanisme rentut sesuai undang undang,” ujarnya. (Lutfi)

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru