KALBAR SATU – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner KPU dan 5 Bawaslu RI Periode 2022-2027, Siapa Ketuanya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesi begitu, lanjut Joowi, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Jokowi.
Baca Juga: Kapan Jadwal BLT Minyak Goreng Cair? Ini Kata Jokowi, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan
Dia mengatakan bahwa Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas.
“Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,” katanya.