Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Larang Anak Bawah Umur, LPA Kalbar Desak Pemkot Pontianak Keluarkan Perda Hotel

2
×

Larang Anak Bawah Umur, LPA Kalbar Desak Pemkot Pontianak Keluarkan Perda Hotel

Sebarkan artikel ini
Larang Anak Bawah Umur, LPA Kalbar Desak Pemkot Pontianak Keluarkan Perda Hotel
Larang Anak Bawah Umur, LPA Kalbar Desak Pemkot Pontianak Keluarkan Perda Hotel/ISTIMEWA
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar Desak Pemerintah Kota Pontianak Untuk Segera Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas anak di Hotel tanpa pengawasan dari Keluarga dan orang tua secara langsung, Senin (3/9/20).

“Kami LPA Kalbar mendesak Pemkot untuk segera keluarkan edaran Perwa atau Perda, terkait pelarangan aktivitas anak di Hotel dan tempat-tempat hiburan,” ujar Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Dia mengatakan bahwa Pemkot harus tegas menyikapi masalah anak dibawah umur, karena Ini bukan persoalan sederhana sehingga Pemkot Bisa Slow Respon tutup mata dan telinga.

“Kurang lebih 80% dari data sementara dan sangat mungkin untuk bertambah, 77 anak yang terjaring masih usia pelajar SMP, tentu ini sangat miris sekali,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa Pemkot harus ambil sikap tegas keluarkan Edaran, Perwa atau Perda dan beri sanksi tegas kepada Hotel yang melakukan pembiaran terhadap praktek prostitusi anak bahkan sampai pada pencabutan izin bagi Hotel yang melanggar.

“Kita minta kepada Pemkot selaku pemegang kebijakan untuk pemberlakuan jam malam yang bisa dilakukan oleh satpol PP dan jaring anak dibawah umur yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari dan serahkan pada orang tuanya dengan pernyataan kesanggupan pengawasan terhadap anaknya,” tegasnya.

LPA Kalbar menjelaskan bahwa polisi sudah menjaring 77 anak dibawah umur yang terlibat dalam prostitusi anak di Pontianak.

“Polisi sudah nangkap 77 pelaku dan korban, kami berharap mereka semua diproses secara hukum, tentunya tetap mengacu Pada SPPA No 11 tahun 2012,” jelasnya.

Lebih lanjut LPA juga minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat praktek prostitusi anak di Kota Pontianak sampai ke akar-akarnya dan Jangan setengah hati.

“Tangkap juga pelaku hidung belang yang memanfaatkan anak untuk memuaskan birahinya,” paparnya.

Hoesnan menambahkan bahwa ini bisa jadi, ada indikasi peredaran Narkoba dikalangan anak, ini juga harus diselidiki karena hampir semua dari 77 anak tersebut terindikasi mengkonsumsi narkoba.

“LPA Kalbar khususnya saya pribadi dan kita sama-sama tidak ingin Kota Pontianak yang pernah mendapatkan Predikat Kota Layak Anak di Era Pak Midji Kemudian berubah menjadi Kota Layak Prostitusi Anak,” imbuhnya.

“Untuk itu Kami juga menghimbau kepada Masyarakat utk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam keluarga atau lingkungan terdekat agar anak2 terhindar dari pergaulan yg salah,”pungkasnya.(Lutfi)

Example 300250
Example 120x600