LBH Ansor Desak Menaker Usut Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall

LBH Ansor Lampung
LBH Ansor Desak Menaker Usut Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall, FOTO/istimewa

KALBAR SATU, DAERAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Provinsi Lampung resmi melayangkan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan oleh pihak Karang Indah Mall (KIM).

Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak karyawan maupun mantan karyawan yang belum menerima kembali ijazah mereka yang ditahan oleh perusahaan tanpa dasar yang jelas. Praktik semacam ini, kata Sarhani, bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi pekerja.

Bacaan Lainnya

“Dengan segala hormat, kami mendesak Menaker agar turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran kasus ini dan mengambil langkah hukum terhadap KIM,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.

Selain persoalan ijazah, LBH GP Ansor juga menyoroti pelanggaran lain seperti pemberian upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang diduga dilakukan perusahaan. Sarhani menambahkan, penahanan dokumen resmi seperti ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sejumlah mantan pekerja bahkan telah membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Polda Lampung. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dalam menindaklanjuti aduan tersebut agar praktik yang merugikan pekerja ini tidak terus berulang.

“Laporan dari para mantan karyawan sudah masuk ke Polda. Namun, hingga kini ijazah mereka belum juga dikembalikan. Ini sangat meresahkan,” tambah Sarhani.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen KIM untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa perusahaan telah mengembalikan 40 dokumen ijazah milik pekerja menyusul mencuatnya kasus ini ke publik. Namun, masih ada sekitar 50 ijazah lainnya yang belum diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Tindakan membayar upah di bawah UMR merupakan pelanggaran serius dalam norma ketenagakerjaan,” tegas Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa Disnaker telah menerjunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan seluruh aspek ketenagakerjaan diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran tambahan terhadap norma kerja, sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Agus menambahkan bahwa Pemprov Lampung telah menyediakan kanal digital pengaduan bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, dugaan penahanan ijazah oleh Karang Indah Mall telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 23 Juni 2025.

Salah satu mantan karyawan, Ajid, menceritakan bahwa sejak awal bekerja, pihak perusahaan langsung menahan ijazahnya tanpa penjelasan resmi. Ketika ia memutuskan untuk berhenti bekerja, perusahaan malah menuntut pembayaran sebesar Rp4,5 juta jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

“Awalnya disebutkan hanya perlu membayar Rp500 ribu, tapi saat keluar dihitung kelipatan sesuai sisa kontrak, jadi Rp500 ribu dikali sembilan bulan,” tuturnya.

Lebih ironis, menurut Ajid, gaji terakhirnya juga belum dibayarkan. Ia mengaku telah menyampaikan keluhan ini ke Disnaker Kota Bandar Lampung, namun hingga kini belum ada titik terang dari pihak perusahaan.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait