KALBARSATU.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebear Rp2,4 juta untuk periode Desember segera dicairkan. BLT UMKM atau yang diketahui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Infonya, BLT UMKM ini juga bakal diperpanjang hingga 2021. Hal ini sebagai salah satu strategi Pemerintah RI membantu usaha mikro agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Koperasi dan UKM memastikan BLT UMKM untuk usaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang. Sebab, pemerintah menilai ekonomi nasional pada kuartal I 2021 masih melamban.
Pendaftaran BLT UMKM ini terbuka untuk umum dengan sebagai adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Dikutip dari halaman KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha kecil dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.
Lembaga pengusul yaitu dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Berkas yang sudah lengkap diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Nah, kemudian setelah lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir sebab itu bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.
Nah, pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri.
Pelaku usaha mikro mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.
Untuk mengetahui mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Bisa juga melakukan pengecekan secara mandiri dari rumah melalui web yang tersedia.
Pengecekan bisa melalui halaman https://eform.bri.co.id/bpum bagi pengguna rekening BRI dengan menuliskan NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian menuliskan NIK, cek apakah ada nomor NIK yang sesuai identitas pendaftar atau tidak.
Apabila ada maka pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk melakukan verifikasi data dan pencairan dana.(*)