Terkini

Link Bantuan BLT UMKM 2022: Cek di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM disalurkan via BRI dan BNI

×

Link Bantuan BLT UMKM 2022: Cek di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM disalurkan via BRI dan BNI

Sebarkan artikel ini
Link Banpresbpum.id Cek Penerima Banpres Bantuan BLT UMKM Mekar BNI dan BRI di Eform
Link Banpresbpum.id Cek Penerima Banpres Bantuan BLT UMKM Mekar BNI dan BRI di Eform

KALBAR SATU – Berikut Link Bantuan BLT UMKM 2022: cek di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM disalurkan via BRI dan BNI.

Simak juga cara cek bantuan BLT UMKM 2022. Seperti diketahui Bantuan BLT UMKM 2022 dipastikan bakal cair lagi, segera login ke link eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT UMKM 2022.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022 simak ketentuan dan cara cek daftar penerima di link .

Hal itu disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Login link eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT UMKM 2022 dan cek bantuan tahap 3 atau tahap 4 kapan cair di tahun 2022.

Baca juga: LINK Cek BLT UMKM 2022 dan Cara Daftar BPUM Terbaru Menggunakan Hp Secara Online

Baca juga: Cek Bantuan BLT UMKM 2022: Link Login eform.bri.co.id/bpum, disalurkan Melalui BRI dan BNI

Baca juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Link dan Cara Cek Daftar Penerima di e-form BRI

Bantuan ini diberikan kepada beberapa kelompok penerima, diantaranya kepada orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Terkait pencairan BLT UMKM 2022 atau program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan ‘front loading’ di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir di artikel berjudul Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya.

Kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

  1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
  4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat Mencairkan BLT UMKM 2022

  1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
  4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Baca juga: Link Cek Penerima BLT UMKM 2022: Login eform.bri.co.id/bpum

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

  1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .

Cara lain daftar BLT UMKM 2022

Pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Baca juga: LINK Penerima BPUM 2021 Tahap 3 dan Proses Pencairan BLT UMKM Terbaru

Diketahui Tahap 3 dan 4 sudah mulai dicairkan sejak November 2021. Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Terdapat 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.

Melansir dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM. Adapun Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id

Pemerintah berupaya menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Inilah Tata Caranya

Untuk target penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun. Untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Tapi, ini tak berlaku semua dinas, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Kemudian, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Jika persyaratan terpenuhi, pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Bila tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK  tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni:

  1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

  1. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

  1. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?

Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.

Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?

“Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm,” tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).

Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm — Apriliyah Devi (@ApriliyahDevi) October 20, 2020

Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.

“Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian,” ujar Riza.

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

“Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan,” ujar Aestika, seperti dilansir Kompas.com. 

Demikian terkait Link Bantuan BLT UMKM 2022: Cek di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM disalurkan via BRI dan BNI.

Sumber: Kompas.com