Terkini

LINK BLT UMKM 2021 https //banpresbpum.id Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3

×

LINK BLT UMKM 2021 https //banpresbpum.id Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3

Sebarkan artikel ini
LINK BLT UMKM 2021 https //banpresbpum.id Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3
LINK BLT UMKM 2021 https //banpresbpum.id Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3

KALBAR SATU – Link BLT UMKM 2021 https //banpresbpum.id cek daftar penerima BPUM Tahap 3

Di sini terdapat informasi mengenai link BLT UMKM 2021  di https //banpresbpum.id kemudian cek daftar penerima BPUM Tahap 3.

Simak berikut ini link BLT UMKM 2021  di https //banpresbpum.id kemudian cek daftar penerima BPUM Tahap 3.

Cek penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) atau disebut  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  sebesar Rp 1,2 juta.

Berikut juga syarat untuk mencairkan bantuan Langsung Tunai (BLT) atau  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BACA JUGA CEK BANPRES BPUM BNI atau BRI Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021

Terdapat juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM juga ada  BLT UMKM Mekaar, BLT yang diberikan oleh BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

Deketahui, PNM adalah BUMN yang selama ini fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.

Adapun besaran Bantuan UMKM tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya yakni  Rp 1,2 juta.

BACA JUGA Cek Banpres BPUM PNM Mekar BNI atau BRI, Cek Online BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

BLT untuk pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.

Besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Berikut Cara mendapatkan BLT UMKM tahap 3 2021

Gina mendapatkan bantuan  BLT UMKM, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Proses tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan. Diantaranya bank penyalur adalah BNI dan BRI dan dapat dilakukan secara online.

Berikut Cek Daftar Penerima BPUM di BNI

Cara melakukan cek penerima bantuan UMKM PNM Mekar tahap berikutnya, dengan memasukkan NIK pada KTP di laman banpresbpum.id.

Bila sebelumnya pengecekan melalui link eform.bni.co.id/bpum, namun saat ini sudah tidak bisa dibuka lagi.

Kemudian layanan cek online penerima BPUM 2021 dilakukan melaui link banpresbpum.id.

Tahun 2021, BNI telah membuka layanan cek online melalui laman banpresbpum.id.

Berikut langkah-langkah mengecek penerima BPUM 2021.

1. Kunjungi laman banpresbpum.id

2. Masukkan NIK pada KTP

3. Klik cari

Pelaku usaha mikro aakan ditunjukkan apakah mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.

Jika belum mendapatkan bantuan, maka pelaku usaha mikro disarankan mendatangi kantor dinas koperasi dan UMKM masing-masing wilayah untuk melakukan pendaftaran UMKM online.

Cek Daftar Penerima BPUM di Bank BRI 2021

Untuk nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik ‘Proses Inquiry’.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Adapun penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Tapi  tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Kemudian melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Cara Online

Bila Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
  • Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
  • Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
  • Klik tombol Selanjutnya.
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer
  • Klik tombol Proses NIB.
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

  • Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
  • Klik tombol Pilih NIB.
  • Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
  • Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • -Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • -Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.