Link Daftar dan Syarat Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025

Link Daftar dan Syarat Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025
Link Daftar dan Syarat Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka kesempatan bagi para pendidik profesional untuk mengabdi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru. Rekrutmen ini merupakan bagian dari Tahap III Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi program pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui Sekolah Rakyat, pemerintah berupaya menghadirkan pendidikan yang merata, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.

Bacaan Lainnya

Dalam seleksi tahap ini, Kemensos menyediakan 91 formasi untuk posisi Guru Ahli Pertama. Para peserta yang lolos akan ditempatkan di tujuh titik lokasi Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk memastikan proses berjalan objektif dan terintegrasi, pelaksanaan seleksi dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima)
pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Cara Daftar Akun PayPal dan Verifikasi Tanpa Kartu Kredit

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Jadwal Rekrutmen

-Penetapan Formasi oleh KemenpanRB: 8 September 2025

-Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9–10 September 2025

-Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025

-Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025

-Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 13–14 September 2025

-Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos: 15 September 2025

-Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025

-Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16–17 September 2025

-Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025

Berikut informasi lengkapnya di laman s.kemensos.go.id/yef.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait