KALBATR SATU – Login Link www prakerja.go.id, untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Caranya.
Selain itu terdapat juga syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Sebelumnya, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka sejak Senin (16/8/2021).
Seperti biasa, pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.
Dikatakan Louisa, pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua ini, sama dengan semester sebelumnya.
“Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar Rp 10T,” ujar Louisa dikutip dari Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Link Kartu Prakerja Gelombang 18 Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id
Baca Juga: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Tips Supaya Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021
Baca Juga: CEPET! Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka Hari ini Pukul 19.00 WIB Segera Login www.prakerja.go.id
Baca Juga: CEPET! Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka Hari ini Pukul 19.00 WIB Segera Login www.prakerja.go.id
Baca Juga: Login ke Link www.prakerja.go.id Untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Tahun 2021
“Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021,” tambahnya.
Namun, Louisa belum memastikan terkait kesediaan kuota peserta dan penutupan jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.
“Kuota gelombang 18 dan jadwal penutupan pendaftaran gelombang 18 akan segera kami umumkan,” ujarnya.
Inilah syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. umur minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
Kamu Buat Akun Prakerja
- Masuk dan ogin ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu notifikasi.
- lalu buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- kemudian Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Cara Daftar Kartu Prakerja:
- Kamu perlu pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Lalu Klik ‘Login’ atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Selanjutnya masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lalu Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Kemudian Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Ikuti Tes Kartu Prakerja
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki.
Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.
Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.
Tetang Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.