KALBAR SATU, TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu vonis mati kepada terdakwa pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat (Kalbar) Hoesnan mengapresiasi kepada segenap penegak hukum di Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Kukuhkan Ratusan PPG, Rektor IAIN Pontianak Syarif: Kompetensi yang Baik secara Intelektual
“LPA Kalbar apresiasi terhadap Kinerja penegak Hukum baik Polres, Kejaksaan dan PN Ketapang. Atas vonis mati yang diberikan terhadap pelaku,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Hoesnan pun menegaskan dari putusan tersebut bisa memberikan efek jera dan efek tangkal bagi mereka yang berniat melakukan hal serupa.
Baca juga: Kukuhkan Ratusan PPG, Rektor IAIN Pontianak Syarif: Kompetensi yang Baik secara Intelektual
“Selain itu, kita juga akan segera mengusulkan kepada Ketua LPAI Kak Seto untuk memberikan Penghargaan Kepada tiga institusi penegak hukum,” imbuhnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada Penegakan Hukum di Ketapang, lanjut Hoesnan, diharapkan juga mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum semua wilayah di Kalbar.
Baca juga: Rawat Kerukunan di Kalbar, Sultan Pontianak Dukung Pekan Gawai Dayak
“Dengan Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku ini kita berharap agar jumlah kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di Kalbar dapat ditekan seminimal mungkin,” tutupnya.
Diketahui, sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Ketapang, Rabu (17/05/2023) dimulai pukul 12.10 dan berakhir 13.45 WIB.