Nekat Kabur dari Tahanan Seorang DPO berhasil ditangkap Polisi

- Editor

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DPO

i

Tersangka DPO

KALBARSATU.ID – Nekat Kabur dari tahanan pada 27 Juni 2020, DPO Edi Chandra kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Kabupaten Katong Utara.

Melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara IPTU Jaminto menyampaikan bahwa Polres Kayong Utara berhasil menangkap tahanan kabur dari Polres Kayong Utara, Jumat (22/1).

Dikatakannya, Edi Chandra merupakan satu dari tiga tahanan yang kabur pada 27 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, dengan tertangkapnya Edi, maka dipastikan dia, ketiga DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tersebut sudah berhasil dibekuk semuanya.

Jaminto menjelaskan, Edi berada di tempat persembunyian yaitu di rumah saudara kandungnya.

Atas informasi itu, anggota Respatti-Satreskrim  Polres Kayong Utara langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu oleh Unit Reskrim  Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.

Pada Kamis (21/01) lalu tim mereka bergerak cepat  menuju ke rumah saudara kandung DPO tersebut. Sayangnya, ternyata di sana, mereka tidak menemukan keberadaannya.

Setelah itu, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan menumpang mobil menuju simpang empat trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Setelah diselidiki, polisi kemudian menemukan mobil yang ditumpangi DPO tersebut dan kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya mereka melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kayong Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya kembali tersangka EC (Edi Chandra), maka seluruh tersangka DPO  sebanyak tiga orang, yaitu JA, HS, dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara,” katanya.

Menurut dia,  keberhasilan tersebut karena kerja keras  juga karena adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang, serta peran serta dari masyarakat.

“Tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari. Tersangka selaku EC adalah selaku tersangka pencurian dengan pemberatan dan disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka ketiga dan kelima KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun,” tutupnya. 

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya

Selasa, 25 Feb 2025 - 17:23 WIB