KALBARSATU.ID — Nasib Malang seorang seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) niat mencari kebutuhan hidup Malah dijadikan mesin ATM oleh Oknum Polisi.
Cerita itu bermula ketika ia (PSK) di PHK dari hotel tempat ia bekerja, karena tak ada pekerjaan lain seorang wanita ini memilih menjadi PSK.
Namun ketika bekerja melayani seorang pria hidung belang, PSK tersebut digerebek oleh Polisi. Penangkapan itu setelah Polisi melakukan patroli di media sosial MiChat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah digerebek, bukannya ditangkap, oknum polisi tersebut malah melakukan pemerkosaan terhadap sang PSK alias di wik-Wik. PSK itu dipaksa melayani Oknum Polisi itu.
Tak habis di situ, PSK itu mengaku diperas dijadikan ATM berjalan oleh sang oknum di Polda Bali itu. Nasib sial ini dialami seorang wanita di Denpasar Bali. Per bulannya, ia harus menyetor uang keamanan Rp 500 ribu.
Malang seribu malang, niat mencari nafkah malah berujung pemerkosaan dan pemerasan, sudah jatuh tertimpa tangga pula, tampaknya tepat untuk menggambarkan nasib yang dialaminya.
Tak tahan karena dirudapaksa dan diperas, PSK itu pun kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com Jumat (18/12/2020), oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.
Sementara itu, PSK yang menjadi korban pemerasan yakni MIS berusia 21 tahun.
MIS pun melaporkan kelakuan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum MiS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.
MIS lantas menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
“Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat,” katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Konologi
Charlie kemudian menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu berawal ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Usai memesan di aplikasi MiChat, keduanya kemudian bertemu di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Keduanya sepakat untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos tersebut.
Namun setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba saja seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
Saat pintu kos dibuka, RCN lantas menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
“Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal,” kata dia.
Setelah memperlihatkan tanda pengenal, oknum polisi itu lalu mengusir calon pelanggan MIS.
Tak disangka, setelah calon pelanggannya pergi, kata Charlie, oknum polisi itu malah menyetubuhi MIS secara paksa.
RCN lantas mengambil ponsel milik MIS. Setelah puas menyetubuhi MIS, oknum polisi itu lalu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih “uang keamanan”.
“Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000,” kata Charlie.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
“Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.##