Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?

- Publisher

Kamis, 21 September 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?. Foto/tangkaplayar_instagram.

i

Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?. Foto/tangkaplayar_instagram.

KALBAR SATU ID – Masuk pada era digital seperti sekarang ini perlunya berhati-hati dalam bermedia sosial. Terutama anda pengguna WhatsApp, menggunakan foto orang lain sebagai stiker WhatsApp dapat terancam pidana. Berikut penjelasannya!

Menggunakan foto lain tanpa izin misalnya saja, mengirim stiker di WhatsApp di pesan pribadi atau dalam grup. Tindakan seperti itu tidak diperkenankan bahkan membahayakan pengguna.

Dijelaskan, siapapun yang menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat UU ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal 2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Misterius, Janda Muda Melahirkan Tanpa Tanda Hamil: Perut Tiba-tiba Buncit

Namun beda cerita, jika menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sudah disetujui yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi.

Ia menjelaskan, wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik.

“berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu milik orang lain wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.” jelas Heru sebagaimana dilansir dari kompas.com pada kamis (21/09/23).

Baca juga: 5 Aplikasi Terbaru Terbukti Hasilkan Uang, Klik Link Download di Play Store

Menurutnya, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” kata Heru.

Baca juga: Pria di Pontianak Pukuli Cewek Ini Hingga Lebam

Kemudian pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara. Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WA. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat
LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP
Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini
Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah
Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online
Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed
Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand Sabtu 1 Maret 2025: Marc Marquez Tercepat
Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:08 WIB

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:33 WIB

Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:23 WIB

Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB