Pejabat Daerah Reaktif Covid-19, Hoesnan: Gubenur Kalbar Harus Pantau Pejabatnya

- Editor

Jumat, 4 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPA Kalbar R. Hoesnan/ISTIMEWA

i

Ketua LPA Kalbar R. Hoesnan/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar Apresiasi Terkait diterbitkannya Pergub 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengedalian covid-19.

Ketua LPA Kalbar R. Hoesnan Mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung langkah gubenur kalbar dalam upaya pencegahan covid-19 dengan menerbitkan pergub 110 tahun 2020.

“kami, LPA Kalbar sangat mendukung langkah gubenur dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, apa lagi sampai memberi sanksi kepada pelangar yang tidak mentaati protokol kesehatan, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar laju penyebaran covid19 trus menurun,”Katanya saat ditemui dikantor LPA Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yg kita ketahui, bahwa didalam Pergub 110 tahun 2020 tidak segan-segan memberikan sanksi kepada semua masyarakat pelanggar protokol, bahwa sanksi bagi masyarakat biasa yang melanggar akan dikenakkan 200 ribu dan pengusaha akan didenda 1 juta dan Akan dicabut izin usahanya apa bila ketahuan melanggar.

lanjut Hoesnan, itu sudah bagus dengan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga laju penyebaran covid19 dapat terkendali, lebih jauh kita juga berharap sanksi ini berlaku bagi semua pihak yg melanggar.

“Kita juga berharap Sanksi ini tidak hanya berlaku kepada masyarakat dan pengusaha, tapi berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk pejabat, yang tentunya banyak berinteraksi dgn masyarakat,” jelasnya.

Hoesnan menambahkan beberapa waktu lalu mendapatkan informasi bahwa ada pejabat daerah yg Reaktif Covid 19, namun hingga saat ini yg bersangkutan tetap masuk Kantor, hal ini tentu sangat berbahaya karena kita ketahui bersama bahwa penyebaran Virus ini sangat cepat tdk harus berinteraksi langsung menyentuh dokumen atau barang yg sebelumnya terkena droplet penderita covid19 juga dapat menularkan virus ini sehingga penyebarannya berlanjut.

“ketika mereka pulang kerumah dan menyebarkan Virus tersebut kepada anggota keluarga lainnya termasuk Anak, tentunya ini sangat berbahaya.
Selanjutnya Kita juga berharap Bahwa Satpol PP Professional dan tegas Dalam mengawal Dan menjalankan Pergub,”pungkasnya.(Ltf)

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru