Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Pelaku Kekerasan dengan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur ditangkap

2
×

Pelaku Kekerasan dengan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kekerasan dengan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur
Tersangka
Example 468x60

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan diamankan oleh Polsek Rasau Jaya.

Pekau diduga dengan cara menyekap serta Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin mengatakan bahwa penangkapan seorang pria berinisial TP (42)  yang merupakan warga Desa Sungai Radak Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Diduga telah melakukan pidana kekerasan dan penyekapan serta pengancaman terhadap WD (17) di sebuah penginapan di Desa Rasau Jaya Umum.

Aksi TP kemudian diketahui oleh  JA (34) yang merupakan ibu korban, dan selanjutnya melaporkan ke polsek Rasau Jaya.

“Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan bahwa kejadian itu berawal Pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 wib.”

 “Tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya, kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP,” terang Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin, pada Senin 5 April 2021.

“Untuk itu Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya   kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar TKP  menemukan petunjuk yg mengarah ke tersangka,“ lanjutnya.

Kemudian, dikatakan Kapolsek itu, pada Sabtu tanggal 4 April 2021 pihaknya berhasil melakukan pengejaran, dan sekira pukul 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Radak Kecamatan Terentang.

“Selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap sdri.’

“WD (17) anak kandung dari pelapor yang masih di bawah umur,  dimana sebelumnya tersangka telah memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing,” tutur Kapolsek.

“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan  untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur, lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban.”

“Dan kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan. Saat itupula tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban saat ini telah dilakukan visum. Dan sedangkan pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasau Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600