Perpanjangan STNK Tak Perlu ke Samsat, Lewat Aplikasi Begini Caranya

Ilustrasi STNK, Sumber Foto : Istimewa
Ilustrasi STNK, Sumber Foto : Istimewa

KALBAR SATU ID – STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa pengendara. Selain sebagai bukti kendaraan terdaftar, STNK juga bisa mencegah pemilik terkena sanksi saat razia di jalan raya.

Dengan hadirnya layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi. Pemilik kendaraan cukup mendaftar, mengisi data, lalu melakukan pembayaran. Setelah itu, STNK akan aktif kembali selama setahun.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi signal:

– Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal

1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore

2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi

3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP

4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

-Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor

4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin

5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB

4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP

6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’

2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’

3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’

4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’

5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan