KALBARSATU.ID – Kebijakan pada 2021 Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, masih sama dengan tarif sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.
“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020) dikutip dari laman Kompas.com.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.
Besaran tarifnya golongan tersebut tetap. Ia memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
“Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik
untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS.
Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.
“Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah
Tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober – Desember 2020,” ucap Agung.
Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.
Bahkan pemerintah memberikan potongan tarif bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” tulis Kementerian ESDM dalam akun instagram
“Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Sebarkan kabar baik ini Sobat, tarif listrik tidak naik!” tulis @kesdm, menambahkan.
Rincian tarif listrik non subsidi Januari-Maret 2021
- R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
- B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
- L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.