KALBAR SATU ID – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat membuka kesempatan berkarir sebagai ANGGOTA KOMISARIS dan
ANGGOTA DIREKSI, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA KOMISARIS :
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
7. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali (Pertanggal 1 Agustus2025);
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
12. Tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif;
13. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan/keuangan dibuktikan dengan Dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan;
14. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha lain yang memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha yang sama;
15. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan KPM, Dewan Pengawas dan Direksi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
16. Mengisi formulir yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. (Dapat diunduh di website: https://kalbarprov.go.id)
II. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA DIREKSI :
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan:
6. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang penjaminan;
7. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
8. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan diutamakan pernah memimpin tim dengan minimal 2 (dua) tahun diantaranya di bidang penjaminan
atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya;
9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali (Per tanggal 1 Agustus 2025);
10. Tidak pernah dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangannegara atau keuangan daerah;
13. Tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif;
14. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan/keuangan dibuktikandengan Dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan;
15. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha lain yang memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha yang sama;
16. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan KPM, Dewan Pengawas dan Direksi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
17. Mengisi formulir yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. (Dapat diunduh di website: https://kalbarprov.go.id)
III. PERSYARATAN KHUSUS
Memenuhi kriteria sebagai Direktur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 menyangkut :
1. Integritas;
2. Reputasi Keuangan;
3. Kompetensi;
4. Memahami Peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan peraturan perundangundangan-undanganlain yang relevan;
5. Memiliki Sertifikat Keahlian di bidang Manajemen Risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko;
6. Memiliki integritas, keahlian, kepemimpinan
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI :
Bagi anda yang memenuhi persyaratan diatas silahkan mendaftar dengan melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut :
1. Surat Lamaran Mengikuti Seleksi Anggota Direksi;
2. Surat Pernyataan Calon Anggota Direksi;
3.Form Biodata Calon Anggota Direksi;
4. Pas Photo latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5.Fotocopy tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir dari Perguruan Tinggi Negeri atau dari Perguruan Tinggi Swasta dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang/Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku;
8. Asli Surat Keterangan tidak pernah di pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
9. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan;
10. Dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan;
11. Sertifikat Keahlian di bidang Manajemen Risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko;
12. Surat Keterangan atau bukti tertulis pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum minimal 5 tahun. Khusus Anggota Direksi diutamakan minimal 2 (dua) tahun diantaranya di bidang penjaminan atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
V. TATA CARA PENDAFTARAN :
1. Seluruh Dokumen Pendaftaran dimasukkan kedalam amplop coklat dan ditujukan kepada
“Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT JAMKRIDA KALBAR” dengan alamat “Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat”;
2. Pada Pojok Kiri Atas Amplop Coklat tersebut ditulis Calon Anggota Komisaris PT Jamkrida Kalbar atau Calon Anggota Direksi PT Jamkrida Kalbar (Pilih salah satu);
3. Waktu penerimaan berkas lamaran pada setiap hari kerja (Senin sd. Jumat) pukul 08.00 sd. 15.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB;
4. Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi kontak person :
A. Hartono (WA : 0812 5694 2238).
VI. KETENTUAN LAIN – LAIN :
1. Seluruh Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
2. Seluruh proses seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
3. Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak membatalkan keikutsertaan/kelulusan hasil seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
4. Seluruh dokumen yang diserahkan kepada Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi;
5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi dan tahapan seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar/peserta;
6. Pelamar/Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan tahapan seleksi dinyatakan gugur.