KALBARSATU.ID – Dua pria memperkosa seorang wanita AT (24) dalam keadaan mabuk di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
ST, salah satu pelaku yang memperkosa AT telah ditangkap pihak kepolisian.
Polisi menangkap ST atas dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita berinisial AT di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.
Tersangka ST alias S (30) merupakan warga Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Bara (Kalbar).
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Marhiba, SH menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari korban.
Pihak kepolisian menerangkan peristiwa yang menimpa korban terjadi pada saat malam tahun baru.
“Saat itu, sepupu korban ( J ) mengajak korban pergi ke acara ulang tahun anak teman korban dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat tiba tidak ada orang, saat itu korban meminta untuk diantarkan pulang,” kata AKP Marhiba, Sabtu 16 Januari 2021.
Namun, terang Marhiba, sepupu korban menolak mengantarkan korban pulang dan mengajak untuk ngumpul di rumah Pak Tukul. Kemudian sepupu korban dan korban pergi kerumah Pak Tukul.
“Di situ korban melihat Pak Tukul bersama keluarganya dan ada tersangka di situ sambil cerita-cerita dan minum-minum”, terang Marhiba.
Dari pengakuan korban, tersangka menyuruh sepupu korban untuk membeli minuman. Tak lama kemudian sepupu korban datang dengan membawa minuman tersebut.
“Saat itu korban ditawari minuman, karena merasa tidak enak, korban bersama-sama mereka yang ada di situ ikut minum juga, padahal korban tidak pernah minum alkohol,” katanya.
Setelah minum, lanjutnya, korban merasa kepalanya pusing atau mabuk akibat pengaruh minuman alkohol tersebut. Sehingga korban dengan tidak tahan bolak-balik untuk pergi ke toilet.
Karena korban sudah tidak tahan dan merasa mabuk berat, maka korban langsung pergi keruang tamu rumah langsung posisi terbaring dengan lemah setengah sadar. Kemudian korban melihat dan merasakan tersangka mengangkat korban ke dalam kamar.
“Korban merasakan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban. Namun korban tidak melawan kerana kondisi badan lemah”, terangnya.
Sepupu korban yang melihat korban di dalam kamar, korban pun langsung mengenakan pakaian, setelah itu sepupu korban pun mengantarkan pulang ke rumah.
Ironisnya, di tengah perjalanan, sepupu korban tiba-tiba mengarahkan motornya ke kebun sawit, lalu membaringkan korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Untuk sepupu korban yang berinisial (J) masih dalam pencarian,” sebutnya.
Polisi membidik pelaku dengan Pasal 286 KUHPidana dan atau Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.#