KALBARSATU.ID – Seorang guru di Bandar Lampung memperkosa anak tirinya sendiri setelah korban diberi cairan perangsang. Korban B (17) adalah seorang pelajar SMA.
Korban B diperkosa oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya, A (52) pada 10 Desember 2020 kemarin.
Dikutip dari kompas.com, kejadian tersebut terungkap setelah korban dan ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu dan meminta bantuan pemulihan psikologis ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, dari kronologi yang diceritakan korban diketahui pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri korban sendiri.
“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020) siang.
Berdasarkan keterangan korban, modus pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Andi.
Korban baru menyadari telah diperkosa setelah pelaku selesai memerkosanya.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi.
Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban.
“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait pemerkosaan tersebut.
“Kami masih dalami kasus ini, tersangka sudah kami tangkap,” kata Resky.##