Tersangka Konten Video Dewasa, Gisel Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Direkam Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

i

Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Direkam Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

KALBARSATU.ID — Artis Gisella Anastasia atau Gisel jadi tersangka kasus video syur. Ia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Dikutip dari laman tribun, mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020.

Pihak kepolisian juga menyebut GA (Gisel Anastasia) mengakui jika pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya sendiri.

Tak sendirian, dalam kasus video berdurasi 19 detik tersebut, seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan tersangka.

Terungkap bahwa sosok pria berinisial MYD ini sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut.

MYD pun mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.

“Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus. 

“Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” tutur Yusri.

Lebih lanjut, video tersebut ternyata dibuat pada tiga tahun silam, tepatnya pada tahun 2017.

“Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ujar Yusri Yunus.

“Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” ungkapnya.

Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

“Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi,” ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

“Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakikan pemeriksaan teraangka,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru