Waspada Karhutla, Lasarus Imbau Masyarakat Buka Lahan Tanpa Bakar

- Editor

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lasarus, Ketua DPD PDI Perjuangan - Ketua Komisi V DPR RI

i

Lasarus, Ketua DPD PDI Perjuangan - Ketua Komisi V DPR RI

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Bencana tahunan ini memantik perhatian dan reaksi dari berbagai pihak.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus ikut bereaksi menanggapi peristiwa yang mengakibatkan bencana kabut asap tersebut. Ia mengaku menyayangkan perilaku tak bertanggung jawab dari sejumlah oknum yang membuka lahan dengan cara-cara terlarang.

“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, masih saja ada oknum yang begitu tega melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga memunculkan bencana baru, yaitu kabut asap,” kata Lasarus saat diwawancarai via telepon, Senin 22 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lasarus, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar sudah semestinya ditinggalkan karena dampaknya yang membahayakan keselamatan. Kebiasaan itu hendaknya diganti dengan cara alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan cuka kayu, rekayasa bioteknologi, dan asap cair.

Kendati demikian, Lasarus menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar tidak sepenuhnya dilarang. Sebab kata dia, selama memerhatikan kearifan lokal, dilakukan secara terbatas dan terkendali, mendapat izin dari pejabat berwenang, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan regulasi, maka pembukaan lahan dengan membakar tetap dibolehkan.

“Ada baiknya kebiasaan membuka lahan dengan membakar ditinggalkan, diganti dengan cara-cara yang ramah lingkungan, seperti rekayasa bioteknologi, pemanfaatan bahan bakaran menjadi biochar, briket, cuka kayu dan arang aktif”.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar juga tidak sepenuhnya disalahkan. Karena selama dilakukan secara terbatas, memerhatikan kearifan lokal dan memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan hukum, maka pembukaan lahan dengan pembakaran tetap dibenarkan,” ungkapnya. #

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya

Selasa, 25 Feb 2025 - 17:23 WIB