KALBAR SATU ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang.
Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengajuan izin tertentu.
Memasuki tahun 2025, tata cara pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online.
Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2025
Sebelum mengurus SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah).
- Sidik jari (dapat diambil di kantor polisi saat proses pembuatan SKCK).
Cara Membuat SKCK Offline di Kantor Polisi
Berikut cara membuat SKCK offline di kantor polisi:
- Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili.
- Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Isi formulir permohonan SKCK yang diberikan petugas.
- Lakukan pengambilan sidik jari jika belum pernah.
- Bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Tunggu proses pencetakan SKCK, biasanya selesai di hari yang sama.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa mengurus SKCK secara online melalui situs resmi Polri: skck.polri.go.id.
Berikut membuat SKCK Online 2025:
- Akses laman skck.polri.go.id.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran.
- Isi data diri lengkap sesuai KTP dan unggah dokumen persyaratan.
- Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polsek atau Polres terdekat).
- Cetak tanda bukti registrasi online.
- Datangi kantor polisi yang dipilih dengan membawa tanda bukti tersebut untuk verifikasi dan sidik jari.
- Setelah selesai, Anda akan menerima SKCK yang sudah dicetak resmi.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Bisa diperpanjang jika masih diperlukan dengan membawa SKCK lama dan dokumen persyaratan.