Berikut ini Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan ini

Diskon tarif listrik
Diskon tarif listrik baik pascabayar maupun prabayar.

KALBARSATU.ID, TIPS – Pemerintah berencana memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat pada Juni-Juli 2025.

Salah satu bentuknya adalah diskon tarif listrik 50 persen. Apakah syaratnya sama dengan diskon tarif pada Januari-Februari 2025 lalu?

Bacaan Lainnya

Berikut ini ketentuannya! Dirujuk dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemberian stimulus ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025.

Bukan hanya di bidang listrik, pemerintah juga memberi bantuan di lini lain, seperti tiket kendaraan, tarif tol, dan iuran JKK.

Diharapkan, pemberian stimulus dapat membuat pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5%.

Terlebih, Juni-Juli 2025 adalah momentum liburnya anak sekolah sehingga menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi domestik.

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga. Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dilansir detikjogja, Diperkirakan, mekanisme diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 akan sama dengan Januari-Februari lalu. Jika benar sama, maka pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memenuhi syarat berhak mendapat diskon tarif listrik sebesar 50%.

Bedanya, pelanggan prabayar akan langsung mendapat potongan 50% ketika membeli token listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar bakal mendapat pengurangan nominal tagihan bulanan secara otomatis sebesar 50%.

Jadi, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik 50% Juni baru akan diperoleh ketika melakukan pembayaran pada rekening Juli. Adapun diskon Juli 2025 akan didapat saat melakukan pembayaran pada Agustus.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait