Tips

Cara dan Syarat dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Nilainya Rp 35 Juta Per Rumah

1
Cara dan Syarat dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah

KALBARSATU.ID — Terdapat banyak Program Pemerintah RI untuk membantu warga mayarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu. Salah satu Program andalan pemerintah RI yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

BSPS ini adalah salah satu program Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Advertiser
Banner Ads

Program ini juga populer dengan sebutan bedah rumah swadaya. 

Program BSPS dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang kurang membaik akibat Pandemi Covid-19. 

Kalbar satu berusaha merangkum melalui laman Setkab, adapun anggaram bedah rumah 2020 dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencapai 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar.

Kementerian PUPR membagi program BSPS menjadi dua bagian, yaitu peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta, totalnya Rp 17,5 Juta per Rumah.

Sementara untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja, totalnya Rp 35 per Rumah.

Program pemerintah ini tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, tapi berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan rumah itu juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. 

Cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah

Dikutip dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

  1. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah. 
  2. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
  3. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
  4. Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi. 
  5. Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara agar mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yaitu warga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa. Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga. 

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan.

Kemudian jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(**)

Exit mobile version