Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tips

Cara Membuat e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatannya dan Download aplikasi Identitas Digital

4
×

Cara Membuat e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatannya dan Download aplikasi Identitas Digital

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatannya dan Download aplikasi Identitas Digital
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital /dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

KALBAR SATU – Berikut ini cara membuat e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatannya.

Di dalam digital pada artikel ini syarat dan cara membuat e-KTP.

Iklan Google
Banner Ads

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah melakukan uji coba e-KTP digital.

Merangkum dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun Perpindahan dari e-KTP fisik ke KTP digital (elekronik) ini dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

e-KTP (KTP Elektronik) ini dilengkapi dengan QR code dan yang menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Cek Status Vaksinasi Covid-19, Akses pedulilindungi.id, Pakek NIK KTP

Baca juga: Cara Cek bansos kemensos go id Ketikan Nama Sesuai KTP Terbaru 2021

Sehingga dengan QR Code ini membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik, caranya cuma perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Cara Membeli dan Menggunakan Materai Elektronik (E-Materai)

Namun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Bagaimana cara membuatnya? Dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasannya

Syarat Pembuatan e-KTP Digital

  1. Memiliki smartphone
  2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
  3. Dapat mengoperasikan smartphone

Cara Membuat e-KTP Digital

  1. Unduh/download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
  2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
  3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
  4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
  5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Tentang e-KTP

Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.

Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.

120x600