KALBAR SATU – Simak cara mengganti Foto KTP Elektronik dan mengubah Data 2022. Berikut syarat Dokumen yang perlu dibawa.
Mungkin saja di tahun 2022 ini, Anda salah satu orang yang ingin mengganti foto KTP atau ingin mengubah data, maka dari itu ada harus tahu syarat dan dokumen apa saja yang harus dibawa.
Seperti diketahui KTP Elektronik atau E-KTP adalah identitas resmi kependudukan dan sebagai bukti yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartu KTP elektronik wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sebagai informasi bahwa pada data e-KTP, terdapat data yang bersifat statis (tak bisa berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
Tapi, terdapat juga yang bersifat dinamis atau bisa berubah, contohnya status kawin dan domisili.
Baca juga: Link Download Aplikasi e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatan KTP Elektronik
Tidak hanya itu, pemilik identitas e-KTP juga boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Mudahnya, bila cuma hendak mengganti foto KTP tak perlu surat pengantar dari RT dan RW.
Namun perlu diketahui, bahwa proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca Juga: Cara Membuat e-KTP Digital 2022 Berikut Syarat Pembuatannya dan Download aplikasi Identitas Digital
Baca Juga: Cek Status Vaksinasi Covid-19, Akses pedulilindungi.id, Pakek NIK KTP
Syarat Mengganti Foto KTP-el
Melansir indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
- Membawa KTP-el lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Cara Ganti Foto KTP-el
Melansir Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
- Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Cara Ubah Data e-KTP
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Demikian terkait cara mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa.