KALBAR SATU ID – Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Narasi yang tersebar bahkan menampilkan klaim “Breaking News!!! 19 Oktober 2025, Taspen Resmi Umumkan Soal Kenaikan Gaji,” lengkap dengan gambar yang tampak meyakinkan. Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Melalui akun resmi Instagram @taspen, selaku lembaga pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan keputusan atau peraturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Taspen menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum dan tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. “Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen dalam unggahan pada 17 Oktober 2025.
Baca juga: Bupati Sujiwo Tekankan CPNS Kubu Raya Harus Jadi Abdi Negara Profesional
Faktanya, kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada Januari 2024, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan besaran gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, dan hingga kini belum ada kebijakan lanjutan terkait penyesuaian gaji baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menegaskan bahwa informasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 merupakan hoaks yang menyesatkan.
Taspen pun mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Untuk mendapatkan informasi resmi terkait hak dan tunjangan pensiunan, masyarakat diminta selalu mengacu pada situs dan media sosial resmi Taspen maupun Komdigi.
Berdasarkan peraturan terakhir, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Kisaran gaji pensiunan PNS untuk setiap
Kisaran gaji pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025 adalah sebagai berikut:
Gaji Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200,
Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300,
Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200,
Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Gaji Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900,
IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800,
IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700,
IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Gaji Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600,
IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200,
IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100,
IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Gaji Pensiunan Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000,
IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800,
IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900,
IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900,
IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Demikianlah informasi CEK FAKTA Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apakah Benar? Berikut Penjelasannya.






