Tips

Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

×

Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Sebarkan artikel ini
Materi PPT Perbawaslu No 8
Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022.

KALBAR SATU ID, DOWNLOAD – Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 akan ada dugaan pelanggaran administratif, sehingga ada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 untuk penyelesaian pelanggaran tersebut.

Di artikel kali ini menyediakan materi berupa PPT untuk bisa dipelajari dan dipahami untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang tertera dalam Perbawasalu No 8 Tahuj 2022.

Adapun poin-poin penting dalam materi tersebut tertera di bawah ini:

Para Pihak

  • Penemu
  • Pelapor
  • Terlapor

Baca juga: LINK Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Online SIAKBA

Baca juga:

Penetapan Temuan dan Penyampaian Laporan

  • Penetapan temuan dan penyampaian laporan diatur dalam Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu (pasal 9 ayat 2).
  • Jadi dalam Perbawaslu ini tidak mengatur lagi mengenai hal tersebur.

Sidang Pemeriksaan

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu.
  • Pemeriksaan dilakukan secara terbuka melalui sidang.
  • Poin selanjutnya tertera di dalam materi PPT.

Baca juga:

Baca juga:

Majelis Pemeriksa

  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota semuanya menjadi Anggota Majelis Pemeriksa, di mana Ketua Bawaslu terkait merangkap sebagai Ketua Majelis Pemeriksa (pasal 13).
  • Poin berikutnya di dalam materi PPT.

Agenda Sidang (Pasal 17 ayat 2)

  • Pembacaan Laporan Pelapor atau Temuan Penemu
  • Jawaban Terlapor
  • Pembuktian
  • Kesimpulan
  • Pembacaaan Putusan

Baca juga: LINK Pendaftaran PPK Dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Login Lewat SIAKBA: Begini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Baca juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Putusan

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diregistrasi (pasal 36 ayat 1).
  • Putusan harus mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti (pasal 36 ayat 2).
  • Poin selanjutnya ada di materi PPT.

Pemeriksaan dengan Acara Cepat (Pasal 40 – Pasal 43)

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dna Panwaslu LN dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif dengan acara cepat, artinya putudan diterbitkan pada hari yang sama saat terjadinya dugaan pelanggaran.
  • Point berikutnya di dalam materi PPT.

Baca juga: Bawaslu Kalbar Banyak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Apa Sanksinya?

Baca juga: Dengan Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Pontianak Bedah Perbawaslu

Koreksi (Pasal 44 – Pasal 54)

  • Bawaslu berwenang mengoreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Permintaan Koreksi diajukan oleh Penemu, Pelapor, atau Terlapor paling lama 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan.
  • Alasan koreksi hajya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Jika terdapat koreksi terhadap putusan yang memberikan sanksi perbaikan administrasi, maka menunda kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan koreksi.

Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Disini…!!!)

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Nah, di penutup Materi Perbawaslu No 8 Tahun 2022 ini ada konsep penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Bawaslu (pasal 12).