Tips

Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih

×

Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Materi PPT PKPU No 7 2022
Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih.

KALBAR SATU ID, DOWNLOAD – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diuraikan dalam download materi berbentuk PPT.

Penyusun materi PPT PKPU No 7 Tahum 2022 tentang data pemilih oleh Alim Mustofa Komisioner Bawaslu Kota Malang. Di bawah ini poin-poin penting dalam materi PPT.

Pengertian

  • Warga Negara Indonesia yang disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.
  • Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
  • Hari adalah hari kalender.

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Tahapan Coklit Pilkada 2020, Fachrur Rizal: PKD Siap Lakukan Pengawasan(Buka di tab peramban baru)

Prinsip Data Pemilih

  • Komprehensif
  • Inklusif
  • Akurat
  • Mutakhir
  • Terbuka
  • Responsif
  • Partisipatif
  • Akuntabel
  • Perlindungan data diri
  • Aksesibel

Pemilih

  • Pemilih hanya didaftar 1 kali
  • Pemilih didaftar di wilayah sesuai dengan KTP/KK

Baca juga: LINK Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Online SIAKBA

Baca juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Syarat Pemilih adalah WNI

  • Genap berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP.
  • Poin berikutnya ada di dalam materi PPT.

Penyusunan Daftar Pemilih

  • Kegiatan : Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan.
  • DP dalam Negeri oleh: PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

  • Penyusunan bahan daftar pemilih
  • Penyusunan DPS
  • Penyusunan DPSHP
  • Penyusunan DPT
  • Penyusunan DPTb dan DPK dan,
  • Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Baca juga: Penjelasan PPK: Tugas, Wewenang, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap

Baca juga: LINK Pendaftaran PPK Dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Login Lewat SIAKBA: Begini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Penyusunan Bahan Daftar Pemilih

  • KPU Menerima data kependudukan dari pemerintah
  • KPU Berrkoordinasi dengan pemerintah untuk singkronisasi data kependudukan
  • Hasil singkronisasi menghasilkan : DP4 (D/LN)
  • Kementerian dan Kemenlu menyerahkan DP4 paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
  • Penyerahan salinan DP4 Digital menggunakan format Comma Separated Values (CSV)

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Meliputi:

  • Nomor Urut
  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat Lahir
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Status Perkawinan
  • Alamat jalan/dukuh atau sebutan lain
  • RT
  • RW
  • Ragam disabilitas dan
  • Status perekaman KTP-el

Baca juga: KPU Kabupaten Mempawah Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB 2022

Baca juga: Download Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

KPU Kabupate/Kota Menyusun

  • Berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih
  • Penyusunan DP di TPS Maksimal (300) pemilih, dengan memperhatikan sebagai berikut.
  • Poin berikutnya ada di materi PPT.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

  • Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan dengan cara Coklit.
  • Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
  • Coklit menggunakan data dalam Formulir Model – A Daftar Pemilih.
  • Coklit dilaksanakan dengan cara pemilih secara langsung.

Dalam Coklit Pantarlih Melakukan

  • Mencocokan : Data dengan KTP/KK
  • Memperbaiki : Data keliru
  • Mencatat : Pemilih Disabilitas, Perubahan Status T menjadi sipil TNI/Polri, pemilih tidak memiliki KTP-el.
  • Mencoret : Meninggal, Pindah Domisili, Ganda, Perubahan Status dari Sipil ke TNI/Polri, di bawah umur 17 tahun belum menikah
  • Menandai : Pemilih yang tidak sesuai alamat di KTP/KK (di luar wilayah pantarlih)

Metode Mutakhir

  • D : Datangi
  • C : Catat
  • T : Tempel

Baca juga: Download Kumpulan PKPU RI Lengkap dan Terbaru 2022

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Poin-poin Materi PPT

  • Penyusunan Daftar Pemilih Sementar
  • Penyerahan DPHP
  • Rekapitulasi
  • Pleno Terbuka Rekap DPHP
  • Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS
  • Masukan Peserta Pleno
  • Penyerahan BA Rekap Pleno
  • Penyerahan BA Rekap Pleno
  • Pleno Rekapitulasi Dilakukan KPU Disetiap Jenjang
  • Pengumuman DPS oleh KPU
  • Pengumuman dan Tanggapan
  • Masukan dan Tanggapan DPS
  • Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
  • Penyusunan DPSHP oleh PPS
  • Rekapitulasi
  • Pleno Terbuka Rekap DPHP DPS
  • Rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Pleno Terbuka dengan Peserta
  • Masukan dan Tanggapan
  • Pengumunan dan Tanggapan
  • Masukan dan Tanggapan DPS
  • Penyusunan DPSHP Akhir
  • Dokumen DPSHP
  • Rekapitulasi DPSH
  • Pleno Rekapitulasi DPSHP
  • Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
  • Rekapitulasi DPT
  • Pleno Tervuka Rekapitulasi DPT
  • Pengumuman
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPtb)
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)
  • Jenis Data Pemilih dalam Pemilu

Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih (Klik Disini)

Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

  • Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
  • DPS Pilpres Putaran Kedua
  • Rekapitulasi DPS Pilpres Putaran Kedua
  • Saran Pendapat Pleno Terbuka
  • Mekanisme Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Putaran Kedua