KALBARSATU.ID – Info Bantuan UMKM atau BPUM masih menjadi salah satu informasi yang ditunggu-tunggu masyarakat di tahun 2021.
Pelaku usaha mikro bisa melakukan pengecekan online untuk mengetahui sebagai penerima bantuan setelah melakukan pengajuan.
Silahkan cek di link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum untuk dapatkan bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.
Pada tahun 2021 ini pelaku usaha mikro juga bisa melakukan pengajuan untuk menjadi peserta penerima bantuan UMKM yang baru.
Lihat cara pengecekan dan cara mendaftar penerima bantuan terbaru pada artikel ini.
Simak Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Jika sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
“Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Proses Penarikan Bantuan UMKM / BPUM
Setelah mendapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur, maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM.
Lengkapi dan bawa dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Nah, untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana. Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Yok! Daftar BPUM 2021
Jika berminat silahkan daftar! Harus diketahui, Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Hal ini disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya.
Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.
“Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan.”
“Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,”
Berikut Syarat Pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berikut Lembaga pengusul:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Jangan lupa lengkapi Data Berikut ke Lembaga Pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Perhatian! Semua persyaratan dilengkapi, lalu datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.#