Inilah Syarat Bakal Calon Legislatif sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

i

Foto ilustrasi.

KALBAR SATU ID, TIPS – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang memiliki hasrat politik sebagai anggota legislatif akan mencalonkan diri sebagai DPR, DPD atau DPRD.

Di bawah ini merupakan syarat bakal calon legislatif (caleg) baik DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagai berikut.

Baca juga: Download Materi PPT Kode Etik Penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: HUT PDI Perjuangan ke-50, Maria Lestari: Tetap Solid Menangkan Pemilu 2024

1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuann Republik Indonesia (NKRI).

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Baca juga: Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih

Baca juga: Survei Indikator: Kepuasan Publik Pada Presiden Jokowi Terus Melesat

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

h. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i. Terdaftar sebagai pemilih.

j. Bersedia bekerja penuh waktu.

Baca juga: Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Baca juga: RUU Cipta Kerja disepakati DPR Menjadi Undang-Undang

k. Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021, Hari ini Diumumkan(Buka di tab peramban baru)

m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Download Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas Datangi Kantor DPRD Dan Sampaikan Aspirasi Ini(Buka di tab peramban baru)

b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tarmat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c.Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.

d.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Penjelasan PPK: Tugas, Wewenang, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.

f. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

g. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Baca juga: Download Kumpulan Peraturan BAWASLU RI Lengkap dan Terbaru 2022

Baca juga: Download Kumpulan Peraturan KPU RI Lengkap dan Terbaru 2022

h. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI, atau anggota POLRI, Direksi, Lomisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

i. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Baca juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus Cek 13 Tahapannya

Baca juga: Jadwal Resmi Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

k. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan (dapil) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Download Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022

Salin dan tempelkan link berikut: https://www.satunus.id/?go=d0c2d40e

Download Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Copy dan paste link berikut: https://www.satunus.id/?go=c55c369f

Berita Terkait

LINK dan Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Bisa Lewat WhatsApp
TIPS Nabung Beli Mobil Pertama Cash, Begini Caranya
LINK GAMBAR Ucapan Natal 2024 Terbaru, Gratis Download Bingkai Lewat HP
BINGKAI Twibbon Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Keren, Link Download Gratis Pakai Hp
Butuh Dana Cepat? Solusi Pinjaman Online Bunga Rendah: 10 Pinjol Terdaftar OJK
CONTOH Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Menyentuh Hati, Merry Christmas And Happy New Year
LINK GAMBAR Ucapan Natal 2024 Lucu , Download Gratis Bingkainya
Cara Pakai Fitur Meta AI di WhatsApp: Ikuti Panduan dan Penggunaannya

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:14 WIB

TIPS Nabung Beli Mobil Pertama Cash, Begini Caranya

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:45 WIB

LINK GAMBAR Ucapan Natal 2024 Terbaru, Gratis Download Bingkai Lewat HP

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:11 WIB

BINGKAI Twibbon Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Keren, Link Download Gratis Pakai Hp

Senin, 16 Desember 2024 - 20:13 WIB

Butuh Dana Cepat? Solusi Pinjaman Online Bunga Rendah: 10 Pinjol Terdaftar OJK

Senin, 16 Desember 2024 - 19:27 WIB

CONTOH Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Menyentuh Hati, Merry Christmas And Happy New Year

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB