KALBAR SATU ID, TIPS – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang memiliki hasrat politik sebagai anggota legislatif akan mencalonkan diri sebagai DPR, DPD atau DPRD.
Di bawah ini merupakan syarat bakal calon legislatif (caleg) baik DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagai berikut.
Baca juga: Download Materi PPT Kode Etik Penyelenggara Pemilu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: HUT PDI Perjuangan ke-50, Maria Lestari: Tetap Solid Menangkan Pemilu 2024
1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuann Republik Indonesia (NKRI).
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Baca juga: Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih
Baca juga: Survei Indikator: Kepuasan Publik Pada Presiden Jokowi Terus Melesat
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
h. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
i. Terdaftar sebagai pemilih.
j. Bersedia bekerja penuh waktu.
Baca juga: RUU Cipta Kerja disepakati DPR Menjadi Undang-Undang
k. Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021, Hari ini Diumumkan(Buka di tab peramban baru)
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Download Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tarmat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c.Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
d.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Penjelasan PPK: Tugas, Wewenang, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap
Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.
f. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
g. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Baca juga: Download Kumpulan Peraturan BAWASLU RI Lengkap dan Terbaru 2022
Baca juga: Download Kumpulan Peraturan KPU RI Lengkap dan Terbaru 2022
h. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI, atau anggota POLRI, Direksi, Lomisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
i. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Baca juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus Cek 13 Tahapannya
Baca juga: Jadwal Resmi Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
k. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan (dapil) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Download Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022
Salin dan tempelkan link berikut: https://www.satunus.id/?go=d0c2d40e
Download Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Copy dan paste link berikut: https://www.satunus.id/?go=c55c369f