KALBARSATU.ID – Link bantuan UMKM 2021. Baca penjelasan terkait cara daftar bantuan UMKM online 2021. Link Bantuan UMKM 2021 juga sebagai salah satu alternatif mengecek bantuan UMKM 2021.
Silahkan login ke Link Bantuan UMKM 2021 di https://eform.bri.co.id/bpum
Program bantuan UMKM 2021 juga disebut BLT UMKM atau BPUM 2021.
Pemerintah telah meluncurkan bantuan UMKM sejak 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.
Kemenkop UKM mengusulkan besaran bantuan UMKM tahun 201 sebesar 2,4 Juta.
Pemerintah memberikan bantuan UMKM untuk meringankan bebas para pelaku usaha kecil di masa pandemi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.
Daftar bantuan UMKM online 2021
Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, pendaftaran bantuan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Calon penerima bantuan UMKM yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek jadi penerima bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima Bantuan UMKM bisa mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Calon penerima bantuan UMKM mengakses laman bri.co.id, dan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Jika Nomor NIK KTP tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Solusi
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Cara Daftar
Untuk informasi, pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran bantuan UMKM hanya bisa dilakukan secara manual.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Pelaku usaha kecil yang telah diusulkan sebagai penerima bantuan UMKM oleh lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Lembaga Koperasi
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Pemerintah memungut biaya biaya apapun alias gratis dalam program ini.
Mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima bantuan UMKM diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Batas pencairan Bantuan UMKM yakni tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Apabila dana bantuan UMKM tidak dicairkan selama masa batas waktu tersebut perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi. Saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu bila kelengkapan dokumen belum dilengkapi
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Penerima bantuan UMKM sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima bantuan UMKM mendatangi bank penyalur.
Penerima bantuan UMKm membawa dokumen persyarat, yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Menghindari penipuan, maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen penerima bantuan UMKM lengkap, maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.#