Tips

Pencairan BLT UMKM Tahun 2021, Ini Syarat Pencairan BLT UMKM dari BRI

×

Pencairan BLT UMKM Tahun 2021, Ini Syarat Pencairan BLT UMKM dari BRI

Sebarkan artikel ini
Bantuan usaha kecil
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Ingat! Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta sampai 31 Januari 2021. Ini Syarat Pencairan BLT UMKM dari BRI. Terdapat sejumlah syarat dalam Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021 dari Bank BRI.

Syarat dalam pencairan BLT UMKM atau BPUM itu mutlak harus dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM yang ingin mencairkan bantuan tersebut.

Diketahui Bank BRI akan mencairkan atau menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021. Makanya dalam penyalurannya setiap pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat untuk pencairan BLT UMKM atau Banpres yang dibuat oleh Bank BUMN tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Bank BRI diintruksikan oleh pemerintah untuk mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta sampai akhir Januari.

Syarat pertama

Syarat pertama pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona.

Hal itu sebagaimana arahan dari oleh Direktur Mikro Bank BRI Supari. Diirinya menghimbau bagi pelaku UMKM yang ingin datang ke BRI perlu membawa dokumen yang ada dan pastikan data penerima di e-Form BRI.

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan BPUM Rp2,4 juta terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari seperti dikutip dari ANTARA, Senin 4 Januari 2020.

Syarat kedua

Syarat kedua, bagi pelaku usaha mikro usaha yang ingin mengetahui apakah tercantum atau tidak sebagai penerima, Supari mengimbau kepada masyarakat agar mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta diimbau agar mengakses terlebih dahulu laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI.

Informasinya, program ini sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BRI hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta pelaku usaha mikro.

Tujuan dari mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum yaitu untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Jika yang bersangkutan merupakan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro bakal disalurkan secara bertahap sesuai tanggal dan yang ditentukan oleh Bank BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bisa datang mengambil bantuan tersebut dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai informasi, pelayanan pencairan BLT UMKM atau BPUM unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lainnya untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Bantuan UMKM atau BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro.

Hal ini agar pelaku UMKM bisa tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Ketiga syarat Mendapatkan BLT UMKM
ketiga yaitu syarat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

  • Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor NIK KTP
  • Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
  • Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
  • Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  • Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
  • Perhatian, bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.#