KALBARSATU.ID – Pinjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan di BRI (Bank Rakyat Indonesia). Syaratnya cukup mudah dan cepat Cair.
Pemerintah melalui BRI siap memberikan pinjaman uang KUR tanpa agunan
Bagi pelaku usaha mikro yang hendak meminjam dana KUR, BRI menyediakan dana sebesar Rp 170 triliun tanpa harus menggunakan agunan.
Pada tahun 2020 pinjaman tanpa agunan sebesar Rp 140 triliun, meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp 170 triliun.
KUR tanpa agunan diberikan BRI kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Guna menyukseskan KUR, pada tahun 2021 ini BRI akan melakukan digitalisasi proses bisnis.
Memaksimalkan penggunaan aplikasi proses kredit secara digital melalui BRISpot, mengoptimalisasi referal dari agen BRILink, serta partnership dengan fintech atau e-commerce. Program ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Syarat Pinjaman KUR tanpa Agunan
Dikutip dari situs BRI, KUR tanpa agunan terdiri dari 3 jenis yaitu KUR Mikro, yaitu:
KUR Mikro Bank BRI
Kredit modal kerja atau investasi dengan plafon sampai Rp 25 juta per debitur.
Persyaratan calon debitur:
- Individu atau perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Persyaratan administrasi, identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat ijin usaha.
KUR Kecil Bank BRI
Kredit modal kerja atau investasi kepada yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Persyaratan calon debitur:
- Punya usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Usaha aktif minimal 6 bulan.
- Punya surat ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya
KUR TKI Bank BRI
Kredit untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafon sampai dengan Rp 25 juta.
Persyaratan calon debitur:
Individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi berupa identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, serta paspor, visa, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.